Keluarga Sistem Hukum


Keluarga Sistem Hukum

Kata sistem berasal dari Bahasa Inggris system yang artinya dapat diartikan sekelompok bagian – bagian (alat dan sebagainnya) yang bekerja Bersama – sama untuk melakukan suatu maksud. Keluarga system hukum merupakan sebuah peng kalsifikasian sejumlah system hukum. Keluarga system hukum memainkan peranan yang sangat pnting dalam menentukan model – model penalaran yang disajikan dalam kerangka oriemtasi berpikir yuridis. Hal ini di sebabkan beberapa alasan berikut

a.   Keluarga system hukum merupakan produk historis, yakni wujud pergumulan nilai – nilai budaya, sosial, politik, ekonomi, dan berbagai aspek lainya yang diaomodasi ke dalam system hukum suatu negara atau bagian dari suatu negara.
b.  Keluarga system hukum meletakkan dasar bagi pola perkembangan (pembangunan) selanjutnya dari suatu system hukum.
c. Keluarga system hukum memperagakan karakterisitik tertentu dari pengembanan hukum (rechtsbeoefening) baik pengembanan hukum praktis maupun teoritis.

Istilah keluarga system hukum biasa dipergunakan oleh para ahli perbandingan hukum untuk menyebutkan suatu tatanan organisasi yang paling penting dalam rangka penganalisisan system – system hukum berbagai negara di dunia. Di dunia ini biasanya dikemukakan ada tiga keluarga system hukum, yaitu Civil Law, Common Law dan Socialist Law. Setiap Negara memiliki system Hukum yang berbeda. Perbedaan system hukum tersebut dipengaruhi beberapa faktor yang dapat dijadikan indikator untuk menggolongkan system hukum negara – negara tertentu menjadi satu keluarga tersendiri. Faktor -  faktor itu antara lain :
a. Latar belakang sejarah dan pembangunan system hukumnya.
b. Karakteristik khas dari cara berpikirnya
c. Pranata – pranatanya yang berbeda.
d. Jenis – jenis sumber hukum yang dikenal dan penggunannya.
e. Ideologinya

Dalam Sistem Civil Law, menempatkan undang-undang sebagai sumber hukum utama, walaupun demikian tidak menututp kemungkinan para profesi hukum terutama hakim dalam hal ini dapat menggunakan yurisprudensi namun penggunaan yurisprudensi ini tidak menmgikat sebagaimana yang terjadi di negara Anglo saxon. Para pembentuk undang – undang mempunyai peranan penting untuk menetapkan corak system hukum positif negara tersebut, para pembentuk undang – undang dituntut untuk berpikir visioner agar suatu masalah yang akan datang di masa mendatang akan terjawab atau teratasi dengan adanya undang-undang yang telah dibuat terdahulu yang mengatur masalah yang baaru datang tersebut.

Sedangkan dalam Common Law, sumber yang utamanya bukanlah berasal dari undang-undang ,melainkan dari putusan-putusan hakim. Dalam system ini hakim berperan aktif dalam pembentukan suatu hukum, hakim dapat melakukan konstruksi hukum atau membuat hukum yang mana hal ini tidak ditemui dalam system Civil Law yang hanya membatasi hakim untuk melakukan interpretasi (penafsiran) saja terhadap undang-undangPada system ini sekalipun undang–undang dapat menjadi sumber acuan, hakim tetap diberi kesempatan untuk menemukan hukum lain diluar undang – undang, dengan bertitik tolak dari pandangan subjektif nya atas kasus yang dihadapi. Para hakim pada system Common Law meletakkan nilai kemanfaatan pada tempat pertama. Tetapi hakim juga dituntut menyelaraskan makna kemanfaatan tadi dengan kepentingan masyarakat luas sehingga ttercapai dimensi keadilan dalam putusannya.

Perbedaan Civil Law dan Common Law
Perihal
Civil Law
Common Law
Cara berpikir
Abstark, Konseptual, Simetris
Konkret,Kasuitis, Pragmatis
Pembagian Bidang Hukum
Secara klasikal mengenal  pembedaan hukum public dan hukum privat
Secara klasikal tidak mengenal pemebdaan hukum kalsik dan hukum privat
Pembagian system aturan
Secara klasikal tidak mengenal dua system aturan yang berkedudukan sejajar
Mengenal pembagiancommon law dan equity yang berkedudukan sejajar
Pendekatan dalam penyelesaian masalah
Berangkat dari aturan
Berangkat dari problem konkret yang disajikan pengadilan, kebutuhan para pihak
Pola penalaran
Sistematik -> Problematik
Problematik -> sistematik
Sumber Hukum Positif
 Perundang – undangan
Terutama putusan hakim
Karakteristik perundang - undangan
Disusun selegkap mungkin. Kodifikasi untuk bidang hukum yang mendasar, menjadi tuntutan kebutuhan
Disusun untuk merespons kebutuhan case Law.
Karakter putusan hakim
Tidak berlaku asas preseden yang mengikat
Berlaku asas preseden yang mengikat
Peranan pengemban hukum dalam pembentukan hukum.
Pengemban hukum yang banyak berperan dalam pembentukan hukum adalah pembentukan undang – undang itu sendiri
Pengemban hukum yang berperan dalam pembentukan hukum adalah hakim, melalui putusan konkret yang kemudian diikuti berdasarkan asas presedn
Profesi kehakiman
Hakim dididik dan diangkat dari Universutas yang menjadikan hakim sebagai awal karrir mereka
Hakim diangkat dari profesi hukum lain yang menjadikan hakim sebagai puncak karir
Peran universitas
Sangat berperan dalam penciptaan doktrin – doktrin hukum
Tidak terlalu berperan dalam penciptaan doktrin – doktrin hukum



Komentar

Postingan Populer