Keluarga Sistem Hukum
Keluarga Sistem Hukum
Kata sistem berasal dari Bahasa Inggris system yang artinya dapat diartikan sekelompok bagian – bagian (alat dan sebagainnya) yang bekerja Bersama – sama
untuk melakukan suatu maksud. Keluarga system hukum merupakan sebuah peng
kalsifikasian sejumlah system hukum. Keluarga system hukum memainkan peranan yang
sangat pnting dalam menentukan model – model penalaran yang disajikan dalam
kerangka oriemtasi berpikir yuridis. Hal ini di sebabkan beberapa alasan
berikut
a. Keluarga system hukum merupakan produk historis, yakni wujud pergumulan
nilai – nilai budaya, sosial, politik, ekonomi, dan berbagai aspek lainya yang diaomodasi ke
dalam system hukum suatu negara atau bagian dari suatu negara.
b. Keluarga system hukum meletakkan dasar bagi
pola perkembangan (pembangunan) selanjutnya dari suatu system hukum.
c. Keluarga system hukum memperagakan karakterisitik
tertentu dari pengembanan hukum (rechtsbeoefening) baik pengembanan hukum
praktis maupun teoritis.
Istilah keluarga system hukum
biasa dipergunakan oleh para ahli perbandingan hukum untuk menyebutkan suatu
tatanan organisasi yang paling penting dalam rangka penganalisisan system –
system hukum berbagai negara di dunia. Di dunia ini biasanya dikemukakan ada
tiga keluarga system hukum, yaitu Civil Law, Common Law dan Socialist Law.
Setiap Negara memiliki system Hukum yang berbeda. Perbedaan system hukum
tersebut dipengaruhi beberapa faktor yang dapat dijadikan indikator untuk menggolongkan system hukum negara – negara
tertentu menjadi satu keluarga tersendiri. Faktor - faktor itu antara lain :
a. Latar belakang sejarah dan pembangunan system
hukumnya.
b. Karakteristik khas dari cara berpikirnya
c. Pranata – pranatanya yang berbeda.
d. Jenis – jenis sumber hukum yang dikenal dan
penggunannya.
e. Ideologinya
Dalam Sistem Civil Law, menempatkan
undang-undang sebagai sumber hukum utama, walaupun demikian tidak
menututp kemungkinan para profesi hukum terutama hakim dalam hal ini dapat
menggunakan yurisprudensi namun penggunaan yurisprudensi ini tidak menmgikat
sebagaimana yang terjadi di negara Anglo saxon. Para pembentuk undang – undang mempunyai peranan penting
untuk menetapkan corak system hukum positif negara tersebut, para pembentuk
undang – undang dituntut untuk berpikir visioner agar suatu
masalah yang akan datang di masa mendatang akan terjawab atau teratasi dengan
adanya undang-undang yang telah dibuat terdahulu yang mengatur masalah yang
baaru datang tersebut.
Sedangkan dalam Common
Law, sumber yang utamanya bukanlah berasal dari
undang-undang ,melainkan dari putusan-putusan hakim. Dalam system ini hakim
berperan aktif dalam pembentukan suatu hukum, hakim dapat melakukan konstruksi
hukum atau membuat hukum yang mana hal ini tidak ditemui dalam system Civil Law
yang hanya membatasi hakim untuk melakukan interpretasi (penafsiran) saja
terhadap undang-undang. Pada
system ini sekalipun
undang–undang dapat menjadi sumber acuan, hakim tetap diberi kesempatan untuk
menemukan hukum lain diluar undang – undang, dengan bertitik tolak dari
pandangan subjektif nya atas kasus yang dihadapi. Para hakim pada system Common
Law meletakkan nilai kemanfaatan pada tempat pertama. Tetapi hakim juga
dituntut menyelaraskan makna kemanfaatan tadi dengan kepentingan masyarakat luas
sehingga ttercapai dimensi keadilan dalam putusannya.
Perbedaan Civil Law dan Common Law
Perihal
|
Civil Law
|
Common Law
|
Cara berpikir
|
Abstark, Konseptual, Simetris
|
Konkret,Kasuitis, Pragmatis
|
Pembagian Bidang Hukum
|
Secara klasikal mengenal pembedaan hukum public
dan hukum privat
|
Secara klasikal tidak mengenal pemebdaan hukum kalsik dan
hukum privat
|
Pembagian system aturan
|
Secara klasikal tidak mengenal dua system aturan yang
berkedudukan sejajar
|
Mengenal pembagiancommon law dan equity yang berkedudukan
sejajar
|
Pendekatan dalam penyelesaian masalah
|
Berangkat dari aturan
|
Berangkat dari problem konkret yang disajikan pengadilan,
kebutuhan para pihak
|
Pola penalaran
|
Sistematik -> Problematik
|
Problematik -> sistematik
|
Sumber Hukum Positif
|
Perundang – undangan
|
Terutama putusan hakim
|
Karakteristik perundang - undangan
|
Disusun selegkap mungkin. Kodifikasi untuk bidang hukum
yang mendasar, menjadi tuntutan kebutuhan
|
Disusun untuk merespons kebutuhan case Law.
|
Karakter putusan hakim
|
Tidak berlaku asas preseden yang mengikat
|
Berlaku asas preseden yang mengikat
|
Peranan pengemban hukum dalam pembentukan hukum.
|
Pengemban hukum yang banyak berperan dalam pembentukan
hukum adalah pembentukan undang – undang itu sendiri
|
Pengemban hukum yang berperan dalam pembentukan hukum
adalah hakim, melalui putusan konkret yang kemudian diikuti berdasarkan asas
presedn
|
Profesi kehakiman
|
Hakim dididik dan diangkat dari Universutas yang menjadikan
hakim sebagai awal karrir mereka
|
Hakim diangkat dari profesi hukum lain yang menjadikan
hakim sebagai puncak karir
|
Peran universitas
|
Sangat berperan dalam penciptaan doktrin – doktrin hukum
|
Tidak terlalu berperan dalam penciptaan doktrin – doktrin
hukum
|
Komentar
Posting Komentar