LPH: Mazhab Sejarah


Pola penalaran yang dikembangkan oleh madzab sejarah pada dasarnnya tidak melewati langkah-langkah yang sistematis. Itulah sebabnya, model penalarannya sangat alami, bukan sesuatu yang didesain khusus sebagaimana jargon mazhab sejarah yang berbunyi bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh bersama dengan masyarakat (das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke).
Aspek ontologis dari mazhab sejarah menekankan bahwa hukum merupakan pola-poka sosial yang terlembagakan. Proses institusionalisasi dari perilaku sosial ini sangat bergantung pada aspek-aspek seperti efektivitas menanam, kekuatan menentang dari masyarakat, dan kecepatan menanam.
Pola-pola perilaku yang terlembagakan ini mengontrol secara normative perilaku individu dan kelompok masyarakat, sesuai dengan asas yang mengatakan bahwa fakta yang berulang-ulanng terjadi akan mengikat secara normative (die normative kraft des fraktische). Diasumsikan bahwa pola-pola tersebuut telah mengalami proses internalisasi maka tingkat efficacy-nya tidak perlu dipertanyakan lagi. Kemudian, aspek validity mazhab sejarah dinilai dengan adanya jiwa rakyat (volkgeist) yang dipersepsikan secara intuitif, bukan hasil karya rasio. Volkgeist ada karena kristalisasi nilai-nilai yang dibangun melalui proses pengembangan sejarah, ia terjadi dengan sendirinnya dan tidak memerlukan lembaga untuk menyatakan keabsahannya, ia lahir secara alamiah melalui kesepakatan-kesepakatan sosial.
Ditinjau dari aspek aksiologisnya, model penalaran mazhab sejarah menggabungkan sekaligus antara kemanfaatan dan keadilan. Kemanfaatan didapat berdasarkan proses pola penalaran nondoktrinal-induktif dan keadilan didapat berdasarkan pola penalaran doctrinal-deduktif. Kedua tujuan hukum di atas ini ada dalam tataran yang sama primernya, sehingga pengupayaannya pun simultan.
Tokoh terkemuka dalam mazhab sejarah adalah F. C. von Savigny (1770-1861), seorang ahli hukum yang berasal dari Kawasan keluarga civil law namun menghasilkan buah pemikiran yang mengarah kepada pluralism hukum dan anti-kodifikasi hukum.

Komentar

Postingan Populer