LPH: Mazhab Sejarah
Pola
penalaran yang dikembangkan oleh madzab sejarah pada dasarnnya tidak melewati
langkah-langkah yang sistematis. Itulah sebabnya, model penalarannya sangat
alami, bukan sesuatu yang didesain khusus sebagaimana jargon mazhab sejarah
yang berbunyi bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh bersama dengan
masyarakat (das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke).
Aspek
ontologis dari mazhab sejarah menekankan bahwa hukum merupakan pola-poka sosial
yang terlembagakan. Proses institusionalisasi dari perilaku sosial ini sangat
bergantung pada aspek-aspek seperti efektivitas menanam, kekuatan menentang
dari masyarakat, dan kecepatan menanam.
Pola-pola
perilaku yang terlembagakan ini mengontrol secara normative perilaku individu
dan kelompok masyarakat, sesuai dengan asas yang mengatakan bahwa fakta yang
berulang-ulanng terjadi akan mengikat secara normative (die normative kraft des
fraktische). Diasumsikan bahwa pola-pola tersebuut telah mengalami proses
internalisasi maka tingkat efficacy-nya tidak perlu dipertanyakan lagi. Kemudian,
aspek validity mazhab sejarah dinilai dengan adanya jiwa rakyat (volkgeist)
yang dipersepsikan secara intuitif, bukan hasil karya rasio. Volkgeist ada
karena kristalisasi nilai-nilai yang dibangun melalui proses pengembangan
sejarah, ia terjadi dengan sendirinnya dan tidak memerlukan lembaga untuk
menyatakan keabsahannya, ia lahir secara alamiah melalui
kesepakatan-kesepakatan sosial.
Ditinjau
dari aspek aksiologisnya, model penalaran mazhab sejarah menggabungkan
sekaligus antara kemanfaatan dan keadilan. Kemanfaatan didapat berdasarkan
proses pola penalaran nondoktrinal-induktif dan keadilan didapat berdasarkan
pola penalaran doctrinal-deduktif. Kedua tujuan hukum di atas ini ada dalam
tataran yang sama primernya, sehingga pengupayaannya pun simultan.
Tokoh
terkemuka dalam mazhab sejarah adalah F. C. von Savigny (1770-1861), seorang
ahli hukum yang berasal dari Kawasan keluarga civil law namun menghasilkan buah
pemikiran yang mengarah kepada pluralism hukum dan anti-kodifikasi hukum.
Komentar
Posting Komentar