LPH: Penalaran Hukum
Penalaran Hukum
Pengertian sederhana Legal Reasoning
adalah penalaran tentang hukum yaitu pencarian “reason” tentang hukum atau
pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/ kasus hukum.
Pengertian lainnya yang sering diberikan kepada Legal Reasoning adalah suatu
kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa
hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan,
dll) ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun
administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada.
Dari pengertian tersebtu dapat dikatakan
bahwa penalaran hukum adalah kegiatan berpikir secara problematis dan untuk
memecahkannya haruslah menemukan dasar hukum yang tepat dalam menghadapi permasalahan
hukum tersebut, misalnya perbuatan hukum ataupun yang merupakan kasus
pelanggaran hukum.
Namun definisi di atas merupakan tipe
argumentasi problematis (topikal) sementara di satu sisi ada tipe argumentasi
lain yaitu tipe argumentasi aksiomatis yang berpikir berdasarkan kebenaran atau
fakta yang tidak diragukan lagi kebenarannya, sehingga sampai pada suatu
kesimpulan. Sementara tipe argumentasi problematis ialah berpikir dimana dalam
proses berpikir tipe ini tidak ditemukan kebenaran yang bebas seperti yang
terdapat pada tipe argumentasi aksiomatis.
Dalam melakukan penalaran hukum terhadap
suatu peristiwa hukum atauapun pelanggaran hukum yang dihadapinya, para praktisi
hukum haruslah bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercapainya kepastian hukum terhadap masalah atau kasus yang dihadapi. Peraturan-peratura tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang
Perundang-undangan Pasal 7:
a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik
Indonesia.
c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang.
d. Peraturan Pemerintah.
e. Peraturan Presiden.
f. Peraturan Daerah Provinsi.
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Komentar
Posting Komentar