LPH: Kelompok Ilmu
Kelompok Ilmu-ilmu
Definisi
Teknik pengelompokkan ilmu-ilmu sangat
ditentukan oleh batasan terhadap terminologi ilmu itu sendiri. Misal ilmu sains
dapat diartikan secara luas atau juga secara sempit, namun pada kali ini yang
akan dibahas adalah ilmu dalam arti luas. Mengenai definisi ilimu itu sendiri
dapat kita lihat dari definisi yang disampaikan oleh Samuel Johnson yang mendefinisikan
dengan menguraikan unsur-unsurnya yaitu sebagai berkut:
-
Pengetahuan
-
Seni yang dicapai
melalui persepsi atau membangun prinsip
-
Ragam jenis pengetahuan
Kemudian Rudolf Carnap mengatakan bahwa batasan ilmu
itu termasuk segala pengetahuan yang teoritis, tak masalah apakah itu termasuk
lapangan ilmu alam atau termasuk masuk ranah ilmu kemanusiaan (sosial). Dan tak
perduli apakah ilmu tersebut didapat atau ditemukan melalui prosedur penelitan ilmiah
ataupun melalui kebiasaan sehari-hari.[1]
Pengelompokkan
Ilmu
Konstelasi ilmu dibedakan menjadi dua
kelompok utama, yaitu ilmu formal dan ilmu empiris. Ilmu formal tidak memfokusukan
gejala sosial sebagai objek kajiannya, kemudian ilmu formal juga menjadikan
langkah-lamgkah merupakan suatu kebenaran atas pengetahuan yang dihasilkan.
Walaupun ilmu formal tidak menjadikan gejala sosial sebagai bahan kajian bukan
berarti ilmu formal tidak memilik ikatan dengan gejala sosial. Ilmu formal
memiliki fungsi sebagai alat bantu bagi ilmu empiris untuk meneliti gejala faktual
sebagai objeknya. Misalnya statistik seringkali dijadikan alat bantu untuk
menyelesiakan masalah-masalah sosial padahal statistik merupakan termasuk ilmu
formal karena bertumpu pada sistem penalaran dan perhitungan (matematis). Sementara
ilmu empiris sendiri berfokus pada gejala faktual, kemudian kebenaran material lebih diutmakan dibanding yang formil.
Perbedaan Ilmu
Formal dan Empiris
Ilmu Formal
Objek yang diselidikinya berupa sistem perhitungan, kemudian
pendekatan yang digunakan dalam mencari kebenaran adalah formal/prosedural,
yang termasuk kedalam ilmu ini adalah logika, matematika.
Ilmu Empiris
Objek yang diamatinya adalah gejala faktual baik itu
berupa sosial maupun alam. Kemudian pendekatan yang digunakannya adalah
material. Yang termasuk kedalam kelompok ini adalah Ilmu Alam dan Ilmu Sosial.
[1] Rudolf
Carnap “Logical Foundatios of the Unity of Science” dalam B Arief Shidharta
Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum”
cetaakan 2 (Bandung: Mandar Maju, 2000) Hal 105-106.
Komentar
Posting Komentar