LPH: Aliran Hukum Kodrat


Aliran Hukum Kodrat

Pada aliran ini yang menjadi ciri utamanya adalah sifatnya abstrak sehingga terkadang untuk mengimplementasikan (mengkonkritkan) hukum kodrat ini diperlukan hukum positif. Keberadaan hukum positif in haruslah sejalan dengan ajaran daari hukum kodrat yang mengautamakan moralitas dan keadilan apabila suatu produkhukum poistif ini tidak mengandung ajaran daripada aliran huukum kodrat tersebut maka keberadaan daripada hukum positf akan terancam eksistensinya.

Dalam hierarki yang diperkenalkan oleh Thomas Aquinas khusunya pada tataran lex aeterna dan lex naturalis tampak sarat muatan dari kedua aliran tersebut berdiri dari suatu premis self evident ysng mana salah satunya seperti berikut “Semua manusia mencintai kebenaran dan keadilan”. Kebenaran dan keadilan ini merupakan kerinduan paling dalam yang terus dicari manusia sepanjang zaman”. Dengan adanya premis tersebut hukum buatan manusia yaitu hukum positif diberikan batasan agar tidak menyimpang dari nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Pola penalaran yang digunakan dalam aliran hukum kodrat menunjukkan adanya kesamaan dengan moral reasoning, dimana keduanya mebahas mengenai mengenai moralitas dan rasa keadilan. Jika diasumsikan bahwa hukum adalah asas kebenaran maka dapat dimakulumi bahwa satu hal yang paling menarik dari aliran hukum kodrat ini adalah menguji validitas hukum buatan manusia terhadap hukum kodrat (abadi). Contoh dari menguji validitas hukum buatan manusia terhadap hukum kodrat akan disampaikan dalam bentuk premis-premis seperti  berikut (1). Jika wanita yang beragama Islam ditinggal mati suaminya, dan dalam masa iddahnya selama 4 bulan 10 hari ia melakukan pernikahan, maka terjadi perbuatan dosa.(Berdasarkan Al Quran Al Baqarah ayat 234) sementara dalam premis kedua (2). Jika wanita di Indonesia yang beragama Islam yang ditingggal mati oleh suaminya dan melakukan pernikahan pada masa iddahnya yaitu selama 130 hari, maka terjadi pelanggaran hukum (Pasal 39 PP No 9 Tahun 1975). Disini terlihat hukum buatan manusia sedang diuji validitasnya terhadap hukum tuhan (Al Quran). Dalam pengujian tersebut hukum buatan manusia ini memiliki kesamaan dengan hukum kodrat dimana dua-duanya sama-sama melarang seorang janda untuk melakukan perkawinan selama masa iddah. Dari contoh diatas dapat dilihat bahwa hukum buatan manusia mengambil ajaran moralitas dari hukum kodrat dimana mengatur tentang larangan janda mengadakan pernikahan selama masa iddahnya untuk menghormati suaminya yang telah meniggal. Menurut aliran hukum kodrat jika hukum buatan manusia itu telah teruji validitasnya maka hukum buatan manusia itu akan diakui eksistensinya.
Pola penalaran yang dipakai oleh hukum kodrat adalah intuitif yang ciri-cirinya berupa pemaknaan hukum berdasarkan asas keadilan dan kebenaran yang universal.

Komentar

Postingan Populer