LPH: Aliran Hukum Kodrat
Aliran Hukum Kodrat
Pada aliran ini yang menjadi ciri utamanya adalah
sifatnya abstrak sehingga terkadang untuk mengimplementasikan (mengkonkritkan)
hukum kodrat ini diperlukan hukum positif. Keberadaan hukum positif in haruslah
sejalan dengan ajaran daari hukum kodrat yang mengautamakan moralitas dan
keadilan apabila suatu produkhukum poistif ini tidak mengandung ajaran daripada
aliran huukum kodrat tersebut maka keberadaan daripada hukum positf akan
terancam eksistensinya.
Dalam hierarki yang diperkenalkan oleh Thomas Aquinas
khusunya pada tataran lex aeterna dan lex naturalis tampak sarat muatan dari
kedua aliran tersebut berdiri dari suatu premis self evident ysng mana salah
satunya seperti berikut “Semua manusia mencintai kebenaran dan keadilan”.
Kebenaran dan keadilan ini merupakan kerinduan paling dalam yang terus dicari manusia
sepanjang zaman”. Dengan adanya premis tersebut hukum buatan manusia yaitu
hukum positif diberikan batasan agar tidak menyimpang dari nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
Pola penalaran yang digunakan dalam aliran hukum
kodrat menunjukkan adanya kesamaan dengan moral reasoning, dimana keduanya mebahas
mengenai mengenai moralitas dan rasa keadilan. Jika diasumsikan bahwa hukum
adalah asas kebenaran maka dapat dimakulumi bahwa satu hal yang paling menarik
dari aliran hukum kodrat ini adalah menguji validitas hukum buatan manusia
terhadap hukum kodrat (abadi). Contoh dari menguji validitas hukum buatan manusia
terhadap hukum kodrat akan disampaikan dalam bentuk premis-premis seperti berikut (1). Jika wanita yang beragama Islam
ditinggal mati suaminya, dan dalam masa iddahnya selama 4 bulan 10 hari ia melakukan
pernikahan, maka terjadi perbuatan dosa.(Berdasarkan Al Quran Al Baqarah ayat
234) sementara dalam premis kedua (2). Jika wanita di Indonesia yang beragama Islam
yang ditingggal mati oleh suaminya dan melakukan pernikahan pada masa iddahnya
yaitu selama 130 hari, maka terjadi pelanggaran hukum (Pasal 39 PP No 9 Tahun
1975). Disini terlihat hukum buatan manusia sedang diuji validitasnya terhadap
hukum tuhan (Al Quran). Dalam pengujian tersebut hukum buatan manusia ini
memiliki kesamaan dengan hukum kodrat dimana dua-duanya sama-sama melarang seorang
janda untuk melakukan perkawinan selama masa iddah. Dari contoh diatas dapat dilihat
bahwa hukum buatan manusia mengambil ajaran moralitas dari hukum kodrat dimana
mengatur tentang larangan janda mengadakan pernikahan selama masa iddahnya
untuk menghormati suaminya yang telah meniggal. Menurut aliran hukum kodrat
jika hukum buatan manusia itu telah teruji validitasnya maka hukum buatan
manusia itu akan diakui eksistensinya.
Pola penalaran yang dipakai oleh hukum kodrat adalah
intuitif yang ciri-cirinya berupa pemaknaan hukum berdasarkan asas keadilan dan
kebenaran yang universal.
Komentar
Posting Komentar