LPH: Sistem Hukum Indonesia
Tatkala
Bung Karno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada saat itulah sistem hukum
nasional mulai dibangun hal ini dituangkan dalam TAP MPRS No XX/MPRS/1966
tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan
Tata urutan perundangan Republik Inodnesia yang tertuang dalam kaata-kata
sbeagai berikut: “Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan Bung Karno
dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945 adalah detik penjebolan tetib hukum kolonial dan sekaligus
detik pembangunan tertib hukum nasional.” Namun pada kenyataannya setelah
terbitnya TAP MPRS tersebut nyatanya masih ada 400 produk hukum Belanda yang
menganut sistem civil law masih berlaku sampai sekarang. Dengan masih
berlakunya produk hukum Belanda di Indonesia tersebut mengindikasikan bahwa
Indonesia juga menganut sitem civil law seperti yang dianut oleh Belanda. Hal
ini juga tak lepas dari aspek historis dimana Belanda dalam melakukan
penjajahan terhadap Indonesia menerpakan Hukum yang dibawa dari negerinya
sehingga secara langsung mempengaruhi sistem hukum Indonesia. Kemudian beberapa
peraturan juga menunjukkan bahwa sistem yang dianut bangsa Indonesia adalah civil
law yaitu terdapat pada Pasal II aturan Peralihan UUD 1945 yang telah
dialihkan menjadi Pasal I berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang
ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang
Dasar ini.” Dari isi pasal tersebut membuka peluang bagi hukum peniggalan Belanda
untuk tetap menunjukkan eksistensinya di Indonesia.
Sebenarnya
mengenai sistem hukum Indonesia itu masih mengalami perdenatan pasalnya banyak
yang menilai bahwa sistem hukum Indonesia adalah civil law yang bercirikan
kepastian hukum, namun sebagian pihak berpendpat bahwa sistem hukium bangsa
Indonesia adalah sistem campuran dari berbagai sistem hukum seperti adat, agama
dan civil law. Mengenai asal ususl sistemhukum Indonesia berikut akan
disampaikan pendapat menurut Sutan Alisjahbana. Hukum yang pertama kali muncul
sebelum kedatangan Belanda ke Indonesia adalah kebudayaan Indonesia asli. Hukum
yang berlaku pada zaman ini adalah hukum-hukum adat. Kebudayaan Indonesia asli
berlangsung sampai sebelum kedatangan kebudayaan India. Lalu kebudayaan India
memasuki Indonesia dengan memperkenalkan agama Hindu. Selanjutnya, pada abad
ke-13 sampai dengan 14, masuk pengaruh Islam. Dan pada abad ke-17, kebudayaan
modern (Eropa-Amerika) yang bermula dengan zaman Renaissance, masuk dan ikut
mewarnai corak kebudayaan di Indonesia. Akhirnya, pada kondisi sekarang,
menurut Takdir Alisjahbana, Indonesia mengalami suatu masa kebudayaan yag
disebut kebudayaan bhinneka tunggal ika. Ada yang masih hidup dengan kebudayaan
asli (beberapa suku di Irian). Ada yang memperlihatkan gabungan antara
kebudayaan Indonesia asli, Hindu, dan Islam (Jawa). Ada yang mengkombinasikan
antara kebudayaan asli Indonesia dan Hindu (Bali). Ada pula yang
mengkombinasikan antara kebudayaan Indonesia asli dan Islam (Aceh,
Minangkabau). Sementara di kota-kota besar, tampak ada gabungan antara ketiga
kebudayaan itu dengan kebudayaan modern.
Apabila
merujuk pada uraian tersebut bahwa seharusnya hukum Indonesia yang asli dalam
hal ini hukum adat dan berbagai hukum
Agama yang dibawa oleh bangsa lain dapat mendukung pembentukan sistem hukum
Indonesia sendiri dan meninggalkan peniggalan sistem hukum Belanda karena tidak
sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Komentar
Posting Komentar