LPH: Sistem Hukum Indonesia


Tatkala Bung Karno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada saat itulah sistem hukum nasional mulai dibangun hal ini dituangkan dalam TAP MPRS No XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata urutan perundangan Republik Inodnesia yang tertuang dalam kaata-kata sbeagai berikut: “Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945 adalah detik  penjebolan tetib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional.” Namun pada kenyataannya setelah terbitnya TAP MPRS tersebut nyatanya masih ada 400 produk hukum Belanda yang menganut sistem civil law masih berlaku sampai sekarang. Dengan masih berlakunya produk hukum Belanda di Indonesia tersebut mengindikasikan bahwa Indonesia juga menganut sitem civil law seperti yang dianut oleh Belanda. Hal ini juga tak lepas dari aspek historis dimana Belanda dalam melakukan penjajahan terhadap Indonesia menerpakan Hukum yang dibawa dari negerinya sehingga secara langsung mempengaruhi sistem hukum Indonesia. Kemudian beberapa peraturan juga menunjukkan bahwa sistem yang dianut bangsa Indonesia adalah civil law yaitu terdapat pada Pasal II aturan Peralihan UUD 1945 yang telah dialihkan menjadi Pasal I berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Dari isi pasal tersebut membuka peluang bagi hukum peniggalan Belanda untuk tetap menunjukkan eksistensinya di Indonesia. 
Sebenarnya mengenai sistem hukum Indonesia itu masih mengalami perdenatan pasalnya banyak yang menilai bahwa sistem hukum Indonesia adalah civil law yang bercirikan kepastian hukum, namun sebagian pihak berpendpat bahwa sistem hukium bangsa Indonesia adalah sistem campuran dari berbagai sistem hukum seperti adat, agama dan civil law. Mengenai asal ususl sistemhukum Indonesia berikut akan disampaikan pendapat menurut Sutan Alisjahbana. Hukum yang pertama kali muncul sebelum kedatangan Belanda ke Indonesia adalah kebudayaan Indonesia asli. Hukum yang berlaku pada zaman ini adalah hukum-hukum adat. Kebudayaan Indonesia asli berlangsung sampai sebelum kedatangan kebudayaan India. Lalu kebudayaan India memasuki Indonesia dengan memperkenalkan agama Hindu. Selanjutnya, pada abad ke-13 sampai dengan 14, masuk pengaruh Islam. Dan pada abad ke-17, kebudayaan modern (Eropa-Amerika) yang bermula dengan zaman Renaissance, masuk dan ikut mewarnai corak kebudayaan di Indonesia. Akhirnya, pada kondisi sekarang, menurut Takdir Alisjahbana, Indonesia mengalami suatu masa kebudayaan yag disebut kebudayaan bhinneka tunggal ika. Ada yang masih hidup dengan kebudayaan asli (beberapa suku di Irian). Ada yang memperlihatkan gabungan antara kebudayaan Indonesia asli, Hindu, dan Islam (Jawa). Ada yang mengkombinasikan antara kebudayaan asli Indonesia dan Hindu (Bali). Ada pula yang mengkombinasikan antara kebudayaan Indonesia asli dan Islam (Aceh, Minangkabau). Sementara di kota-kota besar, tampak ada gabungan antara ketiga kebudayaan itu dengan kebudayaan modern.
Apabila merujuk pada uraian tersebut bahwa seharusnya hukum Indonesia yang asli dalam hal ini  hukum adat dan berbagai hukum Agama yang dibawa oleh bangsa lain dapat mendukung pembentukan sistem hukum Indonesia sendiri dan meninggalkan peniggalan sistem hukum Belanda karena tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

Komentar

Postingan Populer