Konsep Hukum
Assalamualaikum
wr wb
Hai semua gimana nih kabarnya? Pada baik
baik aja kan? semoga pada baik baik aja ya, nah pada kesempatan ini saya mau
nulis lagi nih di blog ini setelah sekian lama ga nulis, maklum banyak banget
kesibukan (sok sibuk padahal hehehe). Pada kesempatan kali ini saya mau berbagi
tentang ilmu yang saya dapatkan selama masa perkuliahan yaitu apa sih hukum
itu? Nah sebelum lanjut ke pembahasan saya mau nanya nih sama temen-temen
pembaca, menurut kalian apa sih hukum itu? boleh di tulis di kolom komentar ya
jawabannya, terus kalau temen-temen punya pendapat lain juga boleh kok kasih
kritik dan masukan buat saya toh manusia tempat salah dan dosa hehehe selain
itu kritik dan masukan yang diberikan temen-temen juga bisa memperkaya khazanah
ilmu pengetahuan (tua banget dah kata-katanya). Oke tanpa berelama-lama lagi
langsung aja kita mulai pembahasan apa itu hukum?
Nah, pada pembahasan pertama ini penulis bakalan
ngasih definisi hukum menurut bahasa, para ahli dan juga saya sendiri.
Kata hukum berasal dari bahasa Belanda
yaitu Recht yang berasal dari kata Rectum yang artinya bimbingan atau tuntutan
selain dari bahasa Belanda kata hukum ini juga berasal dari bahasa latin yaitu
Ius/Iubere yang artinya mengatur atau memerintah. Selanjutnya para ahli juga
memberikan definisi dari hukum itu sendiri, mereka diantaranya:
1. Prof Dr P Borst
Menurutnya hukum adalah himpunan peraturan yang
berfungsi untuk mengatur perbuatan manusia di masyarakat yang dapat dijalankan
dengan paksaan serta bertujuan untuk mendapatkan keadilan.
2. Prof Dr.L.J Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de
studie van het Nederlandse recht" ia memberikan pandangan bahwa definisi
hukum itu tidak dapat dipukul rata bagi setiap orang, kemudian ia
mengelompokkan masyarakat beserta pandangannya tentang hukum.
a. De ontwikkelde Leek
(Orang terpelajar tapi awam)
Menurut kelompok ini mereka melihat hukum itu hanya
sebagai suatu kumpulan peraturan atau dengan kata lain undang-undang.
b. Man in the street
Orang dari kelompok ini berasal dari gologan yang
kurang terpelajar yaitu orang yang menghabiskan hidupnya di jalan seperti
pedagang kaki lima, tukang parkir, dll. Mereka melihat hukum dari para penegak
hukum maksudnya ketia mereka ditanya mengenai apa itu hukum? mereka akan
menjawab polisi, jaksa, dan hakim.
Dari dua pembagian diatas, kemudian Van Apeldoorn
merumuskan definisi hukum yaitu peraturan tentang hubungan antar manusia.
Nah kali ini giliran saya yang akan
memberikan definisi hukum. Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk
mengatur perilaku manusia, hukum mempunyai sifat mengikat dan memaksa sehingga
setiap orang suka/tidak suka wajib mematuhi hukum sekalipun hukum itu tidak
tidak mengandung nilai keadilan dan kemanfaatan. Kemudian hukum itu mengandung
sanksi bagi para pelanngarnya.
Kemudian fungsi hukum sendiri yaitu:
a. Sebagai alat pengatur hubungan masyarakat
Dalam hubungan di masyarakat seringkali terjadi
konflik, oleh karena itu hukum hadir sebagai kontrol sosial untuk mengatur
perilaku manusia, agar hubungan masyarakat menjadi kondusif. Hal tersebut
karena pada dasarnya hukum memberikan penjelasan tentang perbuatan apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan.
b. Sarana mewujudkan keadilan
Seperti telah saya jelaskan pada bagian sebelumnya
bahwasanya hukum itu mempunyai sifat memaksa dan mengikat. selain itu hukum
juga memberikan sanksi bagi orang yang bersalah dengan adanya sifat teresebut
maka setiap orang yang tidak patuh dengan hukum maka akan diberi hukuman
disitulah keadilan terlaksana, misalnya barang siapa yang berhutang (debitur)
harus membayar, disini dapat dilihat bahwa apabila si debitur (orang yg
nerhutang) tidak melunasi hutangnya maka ia dapat digugat oleh pemberi hutang
(kreditur) ke muka pengadilan
c. Kritik hukum
Hukum selain berfungsi sebagai social control juga
dapat berfungsi sebagai alat pembangunan, hukum dapat memberikan kritik
terhadap kebijakan yang diambil oleh penguasa agar kebijakan atau keputusan
tersebut masih dalam koridor hukum.
Menurut Gustav Radbruch ada tiga tujuan hukum yaitu
keadilan, kepastian dan kemanfaatan:
1. Keadilan
Menurut Plato, keadilan merupakan nilai
kebajikan yang tertinggi. Plato menyatakan: “ Justice is the supreme virtue
which harmonize all other virtues”. Para filosof Yunani memandang keadilan
sebagai suatu kebajikan individual (individual virtue). Oleh karena itu dalam Institute of Justinian,
diberikanlah definisi keadilan yang sangat terkenal itu, yang mengartikan
kadilan sebagai suatu tujuan yang kontinyu dan konstan untuk memberikan kepada
setiap orang haknya. “Justice is the constant and continual purpose which gives
to everyone his own”. Oleh karena itu
hukum hadir untuk mewadahi keadiln tersebut agar setiap orang mendapatkan
haknya masing-masing.
2. Kemanfaatan
Secara
etimologi, kata "kemanfaatan" berasal dari kata dasar
"manfaat", yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti faedah
atau guna. Hukum merupakan urat nadi dalam kehidupan suatu bangsa untuk
mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Kemanfaatan hukum menurut Jeremy Betham
bahwa alam telah menempatkan umat manusia dibawah pemerintahan dan dua
penguasa, yakni suka dan duka. Untuk dua raja itu juga menentukan apa yang akan
kita lakukan dan apa yang mesti dilakukan. Dua raja itu juga menentukan apa
yang akan kita lakukan, apa yang akan kita katakan dan apa yang kita pikirkan.
Hukum sebagai tatanan hidup bersama harus diarahkan untuk menyokong si ‘raja
suka’, dan serentak mengekang si ‘raja duka’. Dengan kata lain, hukum harus
berbasis manfaat bagi kebahagiaan manusia.
Jeremy Bentham, sebagai penganut
aliran utilistik, hukum barulah dapat diakui sebagai hukum, jika ia memberikan
kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap sebanyak-banyaknya orang.
3. Kepastian
Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat
dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai
kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan sebagai
pedoman perilaku bagi setiap orang. Kepastian sendiri disebut sebagai salah
satu tujuan dari hukum. Apabila dilihat secara historis, perbincangan mengenai
kepastian hukum merupakan perbincangan yang telah muncul semenjak adanya
gagasan pemisahan kekuasaan dari Montesquieu.
Kepastian hukum secara normatif adalah
ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur
secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan
(multitafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma
lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma
yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk konsestasi norma,
reduksi norma atau distorsi norma. Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan
hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak
dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.
Bahwa dalam hal penegakan hukum, setiap
orang selalu mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadinya
peristiwa kongkrit, dengan kata lain bahwa peristiwa tersebut tidak boleh
menyimpang dan harus ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada (berlaku), yang
pada akhirnya nanti kepastian hukum dapat diwujudkan.
Demikianlah penjelasan mengenai konsep hukum, apabila
ada kesalahan dalam oenulisan penulis minta maaf dan bagi yang mempunyai pendapat
lain dipersilahkan untuk menuliskan pada kolom komentar,Wassalamualaikum Wr Wb.
Komentar
Posting Komentar