Konsep Hukum


Assalamualaikum  wr wb
Hai semua gimana nih kabarnya? Pada baik baik aja kan? semoga pada baik baik aja ya, nah pada kesempatan ini saya mau nulis lagi nih di blog ini setelah sekian lama ga nulis, maklum banyak banget kesibukan (sok sibuk padahal hehehe). Pada kesempatan kali ini saya mau berbagi tentang ilmu yang saya dapatkan selama masa perkuliahan yaitu apa sih hukum itu? Nah sebelum lanjut ke pembahasan saya mau nanya nih sama temen-temen pembaca, menurut kalian apa sih hukum itu? boleh di tulis di kolom komentar ya jawabannya, terus kalau temen-temen punya pendapat lain juga boleh kok kasih kritik dan masukan buat saya toh manusia tempat salah dan dosa hehehe selain itu kritik dan masukan yang diberikan temen-temen juga bisa memperkaya khazanah ilmu pengetahuan (tua banget dah kata-katanya). Oke tanpa berelama-lama lagi langsung aja kita mulai pembahasan apa itu hukum?
Nah, pada pembahasan pertama ini penulis bakalan ngasih definisi hukum menurut bahasa, para ahli dan juga saya sendiri.
Kata hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu Recht yang berasal dari kata Rectum yang artinya bimbingan atau tuntutan selain dari bahasa Belanda kata hukum ini juga berasal dari bahasa latin yaitu Ius/Iubere yang artinya mengatur atau memerintah. Selanjutnya para ahli juga memberikan definisi dari hukum itu sendiri, mereka diantaranya:
1. Prof Dr P Borst
Menurutnya hukum adalah himpunan peraturan yang berfungsi untuk mengatur perbuatan manusia di masyarakat yang dapat dijalankan dengan paksaan serta bertujuan untuk mendapatkan keadilan.

2. Prof Dr.L.J Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht" ia memberikan pandangan bahwa definisi hukum itu tidak dapat dipukul rata bagi setiap orang, kemudian ia mengelompokkan masyarakat beserta pandangannya tentang hukum.
a. De ontwikkelde Leek  (Orang terpelajar tapi awam)
Menurut kelompok ini mereka melihat hukum itu hanya sebagai suatu kumpulan peraturan atau dengan kata lain undang-undang.
b. Man in the street
Orang dari kelompok ini berasal dari gologan yang kurang terpelajar yaitu orang yang menghabiskan hidupnya di jalan seperti pedagang kaki lima, tukang parkir, dll. Mereka melihat hukum dari para penegak hukum maksudnya ketia mereka ditanya mengenai apa itu hukum? mereka akan menjawab polisi, jaksa, dan hakim.
Dari dua pembagian diatas, kemudian Van Apeldoorn merumuskan definisi hukum yaitu peraturan tentang hubungan antar manusia.

Nah kali ini giliran saya yang akan memberikan definisi hukum. Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk mengatur perilaku manusia, hukum mempunyai sifat mengikat dan memaksa sehingga setiap orang suka/tidak suka wajib mematuhi hukum sekalipun hukum itu tidak tidak mengandung nilai keadilan dan kemanfaatan. Kemudian hukum itu mengandung sanksi bagi para pelanngarnya.
Kemudian fungsi hukum sendiri yaitu:
a. Sebagai alat pengatur hubungan masyarakat
Dalam hubungan di masyarakat seringkali terjadi konflik, oleh karena itu hukum hadir sebagai kontrol sosial untuk mengatur perilaku manusia, agar hubungan masyarakat menjadi kondusif. Hal tersebut karena pada dasarnya hukum memberikan penjelasan tentang perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
b. Sarana mewujudkan keadilan
Seperti telah saya jelaskan pada bagian sebelumnya bahwasanya hukum itu mempunyai sifat memaksa dan mengikat. selain itu hukum juga memberikan sanksi bagi orang yang bersalah dengan adanya sifat teresebut maka setiap orang yang tidak patuh dengan hukum maka akan diberi hukuman disitulah keadilan terlaksana, misalnya barang siapa yang berhutang (debitur) harus membayar, disini dapat dilihat bahwa apabila si debitur (orang yg nerhutang) tidak melunasi hutangnya maka ia dapat digugat oleh pemberi hutang (kreditur) ke muka pengadilan
c. Kritik hukum
Hukum selain berfungsi sebagai social control juga dapat berfungsi sebagai alat pembangunan, hukum dapat memberikan kritik terhadap kebijakan yang diambil oleh penguasa agar kebijakan atau keputusan tersebut masih dalam koridor hukum.

Menurut Gustav Radbruch ada tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan:
1. Keadilan
Menurut Plato, keadilan merupakan nilai kebajikan yang tertinggi. Plato menyatakan: “ Justice is the supreme virtue which harmonize all other virtues”. Para filosof Yunani memandang keadilan sebagai suatu kebajikan individual (individual virtue).  Oleh karena itu dalam Institute of Justinian, diberikanlah definisi keadilan yang sangat terkenal itu, yang mengartikan kadilan sebagai suatu tujuan yang kontinyu dan konstan untuk memberikan kepada setiap orang haknya. “Justice is the constant and continual purpose which gives to everyone his own”.  Oleh karena itu hukum hadir untuk mewadahi keadiln tersebut agar setiap orang mendapatkan haknya masing-masing.
2. Kemanfaatan
            Secara etimologi, kata "kemanfaatan" berasal dari kata dasar "manfaat", yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti faedah atau guna. Hukum merupakan urat nadi dalam kehidupan suatu bangsa untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Kemanfaatan hukum menurut Jeremy Betham bahwa alam telah menempatkan umat manusia dibawah pemerintahan dan dua penguasa, yakni suka dan duka. Untuk dua raja itu juga menentukan apa yang akan kita lakukan dan apa yang mesti dilakukan. Dua raja itu juga menentukan apa yang akan kita lakukan, apa yang akan kita katakan dan apa yang kita pikirkan. Hukum sebagai tatanan hidup bersama harus diarahkan untuk menyokong si ‘raja suka’, dan serentak mengekang si ‘raja duka’. Dengan kata lain, hukum harus berbasis manfaat bagi kebahagiaan manusia.  Jeremy Bentham,  sebagai penganut aliran utilistik, hukum barulah dapat diakui sebagai hukum, jika ia memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap sebanyak-banyaknya orang.
3. Kepastian
Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang. Kepastian sendiri disebut sebagai salah satu tujuan dari hukum. Apabila dilihat secara historis, perbincangan mengenai kepastian hukum merupakan perbincangan yang telah muncul semenjak adanya gagasan pemisahan kekuasaan dari Montesquieu.
Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multitafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk konsestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma. Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.
Bahwa dalam hal penegakan hukum, setiap orang selalu mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadinya peristiwa kongkrit, dengan kata lain bahwa peristiwa tersebut tidak boleh menyimpang dan harus ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada (berlaku), yang pada akhirnya nanti kepastian hukum dapat diwujudkan.
Demikianlah penjelasan mengenai konsep hukum, apabila ada kesalahan dalam oenulisan penulis minta maaf dan bagi yang mempunyai pendapat lain dipersilahkan untuk menuliskan pada kolom komentar,Wassalamualaikum Wr Wb.

Komentar

Postingan Populer