LPH: Utilitarianisme


Model penalaran aliran utilitarianisme pada dasarnya berangkat dari titik tolak yang sama dengan positivisme hukum. Konsep-konsep berpikir John Austin, misalnya, banyak ditemukan kesamaan dengan konsep berpikir sahabat terdekatnya, yaitu seorang tokoh madzhab utilitarianisme, Jeremy Bentham. Tokoh pendukung dalam aliran ini diantaranya adalah Bentham (1748-1832), Rudolf van Ihering (1818-1892), dan Holmes (1841-1935).
Aspek ontologis dari model penalaran Utitlitarianisme tidak berbeda dari Positivisme Hukum, yang membedakan antara aliran utilitarianisme dan positivisme hukum ialah bahwa setiap peraturan yang menurut pola pemikiran positivisme hukum adalah perintah penguasa yang berhak dan berwenang. Namun bila terjadi evaluasi dan dinilai baik atau buruknya suatu produk hukum dalam masyarakat, tetap saja peraturan tersebut mendapat keabsahan. Ini berarti, bahwa prinsip efektifitas tidak dapat mempengaruhi prinsip legitimasi. Suatu norma positif tetap akan absah, terlepas hasil evaluasinya menunjukan aturan itu tidak membawa manfaat bagi sebagian masyarakat ataupun membawa manfaat.
Lain halnya dengan pola pemikiran utilitarianisme yang cenderung bersifat bottom-up, yaitu dengan menggunakan logika nondoktrinal-induktif. Pola pemikiran ini muncul karena norma positif dalam sistem perundang-undangan dipandang harus diuji dalam lapangan kenyataan. Disini berarti, aliran ini tidak hanya menuntut adanya keberlakuakn yuridis (yuristische geltung) atau legitimasi secara yuridis (validity) namun juga memikirkan efektivitas atau diterima atau tidaknya oleh masyarakat karena memang dianggap hukum itu bermanfaat (soziologische geltung).
Jika model penalaran ini dituangkan di dalam putusan hakim, maka putusan tersebut tidak hanya mengandung kepastian hukum semata, melainkan juga mengandung kemanfaatan bagi pihak-pihak yang terkait. Secara teoretis, kepastian dan kemanfaatan tidak berada dalam posisi yang sederajat, hal inilah yang membedakan aliran utilitarianisme dan aliran (American) sociological jurisprudence. Kepastian hukum, menurut utilitarianisme, harus menjadi tujuan primer hukum dan kemudian kemanfaat menjadi tujuan sekundernya.
Idealnya, putusan hakim yang telah diberi muatan kemanfaatan ini adalah sebagia masukan bagi para pembentuk hukum di lembaga legislatif. Aliran utilitarianisme mensyaratkan adanya kerjasama yang baik antara lembaga peradilan dengan lembaga legislatif. Setiap kasus yang dibawa ke muka hakim merupakan test-case terhadap segi efficacy suatu norma positif dalam perundang-undangan.

Komentar

Postingan Populer