KPK (Tugas, Fungsi, Wewenang)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dibentuk untuk memberantas
segala praktik korupsi yang ada di Indonesia. Munculnya Komisi Pemberantasan
Korupsi ini dilatarbelakangi meningkatnya angka korupsi yang sudah mencapai
tingkat yang mengkhawatirkan, selain itu munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi
ini disebabkan karena kepolisian dan kejaksaan dinilai lambat untuk mengatasi
tindak pidana korupsi.
Komisi
Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi. Dengan adanya undang undang ini semakin menegaskan bahwa
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan badan yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Komisi
Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara republik Indonesia dan
wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Karena
luasnya cakupan wilayah kerja dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Maka
ditentukan pula bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan
perwakilan di daerah-daerah provinsi di seluruh Indonesia.
·
Tugas,
Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam
melaksanakan tugasnya dan wewenangnya Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja
berlandaskan kepada beberapa asas yaitu: (a) Kepastian hukum, (b) keterbukaan,
(c) akuntabilitas, (d) kepentingan umum, (e) proporsionalitas[1].
Tugas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan
ketentuan pasal 6 UU No 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi mempinyai
tugas tugas sebagai berikut:[2]
a. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervisi
terhadaap instansi yang berwenang melakukan pmberantasan tindak pidana korupsi
c. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi.
d. Melakukan
tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.
Berdasarkan
pasal 11 dan 12 UU No 30 Tahun 2002
menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ini diprioritaskan untuk
menindak suatu tindakan korupsi berdasarkan tiga hal, yaitu:[3]
1. Menangani
kasus korupsi yang mlibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan
orang lain yang ada kaitannya dengan kasus korupsi
2. Kasus
korupsi tersebut mendapat perhatian dari masyarakat banyak
3. Menyangkut
kerugian ngara paling sedikit satu milyar rupiah
Sementara
itu kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah (1) mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; (2) meletakkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; (3)
meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada
instansi terkait; (4) melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain
kewenangan yang sudah dijelaskan diatas, Komisi Pemberantasan Korupsi juga
mempunyai kewenangan istimewa yaitu, Komisi Pemberantasan Korupsi berhak
mengambil alih penyidikan atau penuntutan tipikor yang sedang dilakukan oleh
pihak kepolisian atau kejaksaan. Hal ini diatur dalam pasal 8 ayat 2 UU No 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.[4] Namun pengambil alihan
penyidikan atau penuntutan tersebut harus memenuhi beberapa syarat tertentu:[5]
1. Laporan
masyarakat mengenai tipikor tidak ditindaklanjuti.
2. Penanganan
tipikor terlalu berlarut larut atau tertunda tanpa adanya alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan.
3. Penanganan
tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor.
4. Penanganan
tipikor mengandung unsur korupsi.
5. Hambatan
penanganan tipikor karena ada campur tangna
lembaga lembaga lain.
6. Keadaan
lain yang menurut kepolisian dan kejaksaan, penanganan tipikor sulit
dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Komisi
Pemberantasan Korupsi juga masih memiliki kewenangan ”luar biasa” sebagai
lembaga super body dalam pemberantasan korupsi. Kewenangan ini sebenarnya merupakan
upaya dan strategi negara dalam mendukung secara total upaya Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kewenangan
tersebut adalah sebagai berikut;[6]
1.
Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
2.
Memerintahkan seseorang pergi ke luar negeri.
3.
Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan
keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa.
4.
Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir
rekening yang diduga hasil dari korupsi milik terdakwa atau tersangka atau
pihak lain yang terkait.
5.
Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan
sementara tersangka dari jabatannya.
6.
Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada yang terkait.
7.
Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan
perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi
yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga
berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi
yang sedang diperiksa.
8.
Meminta bantuan Interpol atau instansi penegak hukum negara lain untuk
melakukan pencarian, penangkapan dan penyitaan barang bukti di luar negeri.
9.
Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledehan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana
korupsi yang sedang ditangani.
Selain
tugas dan wewenang, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mempunyai beberapa
kewajiban, diantaranya:
1. Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan megenai terjadinya tindak pidana korupsi.
1. Memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan megenai terjadinya tindak pidana korupsi.
2.
Memberi informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan
untuk memperoleh data yang lain yang berkaitan dengan hasil penuntuatan tindak
pidana korupsi yang ditanganinya.
3.
Menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden, DPR, dan BPK.
4.
Menegakkan sumpah jabatan
5.
Menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnyaberdasarkan asas asas yang
tertuang di dalam pasal 5.
Dengan
tugas dan kewenangan yang luas yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,
maka Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan dapat menekan dan mengurangi
secara sistematis kejahatan korupsi di Indonesia, yang mana tindakan korupsi sangat
merugikan keuangan negara.
·
Struktur
Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Struktur
organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri meliputi (A) Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari lima anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. (b) Tim penasihat yang
terdiri dari empat anggota. (c) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai
pelaksana tugas. Menurut pasal 29 UU KPK, untuk dapat diangkat sebagai pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[7]
1. Warga
Negara Republik Indonesia
2. Bertakwa
kepada Tuhan YME
3. Sehat
jasmani dan rohani
4. Berijazah
Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memilik keahlian dan pengalaman sekurang
kurangnya selama 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.
5. Berumur
sekurang kurangnya 40 tahun dan Setinggi tingginya 65 tahun pada proses
pemilihan
6. Tidak
pernah melakukan tindakan tercela
7. Cakap,
jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
8. Tidak
menjadi pengurus partia politik
9. Melepaskan
jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi angota Komisi
Pemberantasan Korupsi
10. Tidak
menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
11. Melaporkan harta kekayaan
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi dipilih oleh Dewan Perwakiln Rakyat berdasarkan
calon anggota yang diusulkan oleh presiden. Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi menjabat selama empat tahun masa jabatan dan sesudah masa jabatan itu
berakhir dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat diberhentikan karena:
a. Meninggal dunia
a. Meninggal dunia
b.
Berakhir masa jabatan
c.
Menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan
d.
Berhalangan secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat
melaksanakan tugasnya
e.
Mengundurkan diri.
[1]
Asshiddiqi, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara PascaReformasi.
Setjen dan Kepaniteraan MK-RI. Jakarta. 2006. Hal. 229
[2] Tim
redaksi pustaka yustisia. KPK, POLRI, dan JAKSA. Pustaka Yustitia. Jakarta.
2010. Hal 7.
[3] Febari, Rizki. Politik
Pemberantasan Korupsi. Pustaka Obor Indonesia. Jakarta. 2015. Hal 130.
[4] Harahap, Krisna S.H M.H.
Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung. Pt Grafitri. Bandung . 2006. Hal 48.
[5] Kebijakan Reformasi Hukum (Jilid
II), Komisi Hukum Nasional RI. Jakarta. 2007. Hal 69
[6] Jurnal Achmad Badjuri, PERANAN
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) SEBAGAI LEMBAGA
ANTI KORUPSI DI INDONESIA Vol. 18, No. 1
[7] Asshiddiqi, Jimly. Perkemnbangan
dan Konsolidasi Lembaga Negara PascaReformasi. Setjen dan Kepaniteraan MK-RI.
Jakarta. 2006. Hal. 231
Komentar
Posting Komentar