LPH: Realisme Hukum
Realisme
Hukum
Aliran realisme hukum merupakan aliran yang lahir dari empirisme yang oleh David
Hume dipadukan menjadi pengetahuan yang pada intinya mempunyai pandangan bahwa
hukum itu didapatkan pada kenyataan empiris (real). Empirisme menolak
pengetahuan yang hanya mengandalkan penalaran logis ala rasionalisme abad 18.
Ide-ide rasional menurut empirisme bukanlah segala-galanya. Ia tidak bisa
diandalkan sebagai sumber tunggal. Ide-ide itu perlu dipastikan kebenarannya
dalam dunia empiris. Dari situlah kebenaran sejati dapat diraih.
Realisme
hukum adalah suatu aliran pemikiran yang dimulai di Amerika Serikat. Aliran ini
dipelopori oleh tokoh-tokoh terkenal dan terbaik dari kalangan realism seperti
: John Chipman Gray, Oliver Wendel Holmes, Jerome Frank, Dan Karl Llewellyn.
Realisme berarti berhubungan dengan dunia nyata, dunia sebagaimana ia nyatakan
berlangsung. Realisme hukum berarti suatu studi tentang hukum sebagai sesuatu
yang benar-benar nyata dilaksanakan, ketimbang sekedar hukum sebagai sederetan
aturan yang hanya termuat dalam perundang-undangan, tetapi tidak pernah
dilaksanakan. Oleh karena itu, sebagian pakar memandang bahwa pendekatan realis
merupakan bagian penting dari pendekatan sosiologi terhadap hukum.Kemudian
dalam pandangan penganut
Realisme
(para realis), hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat
kontrol sosial. Karena itu, program ilmu hukum realis hampir tidak terbatas,
kepribadian manusia, lingkungan sosial, keadaan ekonomi, kepentingan bisnis,
gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi yang umum, semua ini adalah pembentuk
hukum dan hasil hukum dalam kehidupan.
Dengan
demikian dapat dipahami bahwa substansi dari aliran realisme adalah hukum itu
didasarkan pada kenyataan empiris bukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Hal ini mengindikasikan hukum itu tidak mesti ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam bentuk tertulis. Akan tetapi menurut teori ini, hukum itu apa yang
sebenarnya terjadi dalam praktek empiris.
Dilihat
dari aspek ontologisnya, realisme hukum mengartikan hukum sebagai manifestasi
makna-makna simblok perilaku sosial. Bahkan, Karl N. Llewellyn mengatakan bahwa
realisme hukum bukanlah filsafat, tapi teknologi (baca: seni). Lllewellyn
menolak aliran realisme hukum dimasukan ke dalam aliran filsafat hukum, ia
mengutarakan bahwa terdapat sembilan poin dari realisme hukum, yaitu:
1. The conception of law in flux, of moving
law, and of judicial creation of law.
2. The conception of law as means to social
ends, and not as an end in itself.
3. The conception of society in flux-faster
than law.
4. The temporary divorce of ‘is’ and ‘ought’
for the purpose of study.
5. Distrust of traditional legal rules and
concepts as descriptive of what courts or people actually do.
6. Distrust of the theory that traditional
prescriptive rule formulations are the main factors in producing court
decision.
7. The belief in grouping cases and legal
situations into narrower categories.
8. An insistence on evaluating the law in
terms of its effects.
9. An insistence on sustained and
programmatic attack on the problem of law.
Aspek
epistemologis dari realisme hukum ialah fakta konkret secara mutlak. Struktur
fakta ini begitu berkuasa sehingga tidak memerlukan struktur aturan untuk
memandu cara berpikirnya. Pola penalaran ini dapat dilihat dari cara pandangnya
pada setiap kasus yang dinilai unik sehingga tidak memerlukan norma positif,
apalagi berupa undang-undang yang menjadi premis mayor yang kemudian dideduksi
kepada struktur kasus tersebut. Oleh kare kasus konkret adalah sebagai titik
fokus mereka, maka unit analisis dari model penalaran realisme hukum senantiasa
mikro. Dalam arti lain, dalam realisme hukum, seorang hakim harus membuat
distansi bukan hanya terhadap norma positif, tapi juga terhadap putusan-putusan
terdahulu. Setiap kasus menawarkan pola penalaran sendiri-sendiri bergantung
struktur faktanya. Secara teoretis, sebanyak apapun kasus yang ada, maka
sebanyak itu pula pola penalarannya atau melalui istilah “judicial
decision-making is a creative activity.”
Komentar
Posting Komentar