ANALISIS PERKARA MK NO. 01/PHPU.PRES/17/2019 MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN PRESIDEN 2019
Berbicara mengenai Sengketa PHPU Pilpres yang akhir-akhir ini mengundang perhatian masyarakat, dimana kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang berlaku sebagai pemohon, merasa ada kecurangan dalm pelaksanaan Pemilu 2019 khususmya Pilpres sehingga pelaksanaan pemilu pada tahun 2019 ini dirasa tidak memenuhi asas jurdil (jujur dan adil). Mereka mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi unutk membatalkan hasil penetapan pemilihan presiden 2019 yang diumumkan oleh KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Berikut ini akan dijelaskan beberapa dasar permohonan yang diajukan oleh BPN yang penulis ambil dari permohonan pemohon yang diregistrasi pada tanggal 24 Mei dikarenakan pada saat penulis menulis artikel ini permohonan yang diregistrasi tanggal 11 Juni belum dipublikasikan sehingga penulis tidak dapat menemukan permohonan tertanggal 11 juni tersebut, dengan demikian maka jawaban pihak termohon dan terkait yang akan penulis sampaikan adalah jawaban mengenai surat permohonan ...