LPH: Tinjauan aliran hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Uji Materi PKPU No 20 Tahun 2018

Assalamualaikum wr wb

Apa kabar netijen semua? Semoga sehat selalu ya, pada kali ini saya ingin membahas suatu kasus yang kemaren sempet jadi perbincangan nih yaitu Eks Napi Koruptor jadi Caleg, pastinya kalian dah pada tau dong  terus pendapat kalian gimana sih tentang keikutsertaan eks napi dalam kontestasi pemilu 2019? Nah seperti biasa kalian boleh kasih pendapat di kolom komentar di bawah ya. Oke, mengenai hal itu saya ga mau bahas itu terlalu lebar. Tapi kali ini saya hanya bakal membahas tentang aliran yang mempengaruhi hakim dalam mengambil putusan tersebut. Oke tanpa berlama-lama lagi langsung aja kita bahas.
Polemik bermula ketika KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam peraturan tersebut melarang mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak pun dilarang menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 3. Sebenarnya adanya PKPU ini memberikan asa bagi masyarakat yang menginginkan para wakilnya yang duduk di parlemen nanti adalah orang yang benar-benar bersih dari segala catatan hukum. Namun PKPU ini digugat oleh sekelompok orang yang merasa hak politiknya telah hilang karena adanya PKPU ini. Mereka berdalih bahwa PKPU ini bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf g yang menyebutkan bahwa “seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.” Dengan dasar inilah mereka mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (Fyi kalo untuk uji materiil peraturan yang berada di bawah Undang-Undang merupakan kewenangan MA). Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 yang menyataka asal 4 ayat 3 bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan adanya putusan ini membuat eks narapidana tersebut maju kembali dalam Pemilu 2019.
Jika melihat pada putusan hakim tersebut dapat dilihat bahwa hakim lebih memprioritaskan kepastian hukum karena hakim terpaku dengan undang undang semata tanpa melihat unsur lain seperti keadilan dan kemanfaatan. Sehingga dapat disimpulkan hakim menggunakan aliran legisme hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hakim yang menyatakan tidak “sesuai” dengan Undang undang yang mengindikasikan sebagai aliran legisme yang mana aliran ini sangat mengutamakan kepastian hukum sehingga mengesampingkan unsur lain. Aliran ini juga berpendapat bahwa hanya undang undang yang merupakan hukum atau dengan kata lain selain undang undang bukan hukum.
Menurut penulis seharusnya hakim harus berani keluar dari zona aman, dengan membuat suatu putusan yang mengandung unsur keadlian dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kemudian hakim juga harus mempertimbangkan apakah etis sesesorang yang telah melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi putusan terutama tindak pidana korupsi pantas untuk maju kembali dalam kontestasi pemilu 2019? Disini lah sumber dari permasalahannya karena masyarakat sudah sering dikecewakan oleh wakilnya di parlemen dengan berbagai tingkah lakunya. Masyarakat merasa kecewa dengan adanya putusan ini karena dengan adanya putusan ini membuka peluang bagi para ex terpidana khusunya terpidana korupsi untuk kembali duduk di parlemen. Jelas lah putusan ini tidak membawa kemanfaatan bagi masyarakat karena suatu ukuran kemanfaatan dari suatu produk hukum adalah produk hukum tersebut haruslah membawa kebahagaiaan dan tidak mengandung kemudharatan bagi masyarakat.
Nah sekian dulu pembahasan kali ini, kalo misalkan ada yang mau berbagi ilmunya atau bahkan kritik terhadap tulisan ini saya persilahkan karena pada dasarnya manusia tidaklah sempurna dan kesempurnaan hanya milik tuhan. Sampai jumpa di postingan berikutnya ya see you.

Wassalamu’alaikum wr wb

Komentar

Postingan Populer